T. Djamaluddin
Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI
Kalender di mana pun di dunia, yang mengatur kepentingan publik, selalu dikeluarkan oleh otoritas negara. Termasuk di dalamnya ketentuan terkait dengan hari-hari libur keagamaan. Khusus untuk penetapan hari-hari besar keagamaan Islam yang terkait dengan pelaksanaan ibadah, dalil-dalil syar’i juga mengindikasikan perlunya isbat (penetapan) dari otoritas negara. Dulu, Rasul bertindak sekaligus sebagai kepala negara yang menetapkan (mengisbatkan) awal bulan berdasarkan kesaksian orang yang mengaku melihat hilal.
Saat ini di hampir semua negara awal Ramadhan dan hari raya ditetapkan oleh negara, kecuali di negara-negara non-Islam (Muslim minoritas) yang penetapannya dilakukan oleh organisasi keislaman, baik lokal maupun nasional. Di Indonesia, ketentuan untuk penetapan hari libur keagamaan sudah ditetapkan oleh pemerintah, tetapi dalam implementasi pelaksanaan ibadah, khususnya Ramadhan dan hari raya, ormas-ormas Islam mempunyai ketetapan masing-masing yang kadang-kadang berbeda-beda. Apakah keragaman terkait dengan ibadah yang bersifat masal dan berdampak sosial seperti itu dibiarkan tanpa pengaturan?
Read more: Sidang Isbat: Upaya Pemerintah Memberi Kepastian di Tengah Keragaman
We have 36 guests and no members online
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web : www.geraiwinda.com