JAKARTA. Komisi VII DPR RI menolak usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan pengecualian kepada beberapa pengusaha tambang untuk tetap boleh mengekspor mineral mentah (ore) atawa konsentrat setelah 12 Januari 2014.
Kalangan dewan menilai, amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas bahwa mineral mentah wajib diolah dan dimurnikan di dalam negeri mulai tahun depan.
Sutan Bathoegana, Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan, seluruh fraksi sepakat bahwa ekspor ore sudah tidak bisa ditoleransi lagi mulai tahun depan. "Komisi VII dan Kementerian ESDM bersama-sama sepakat untuk melaksanakan UU Minerba secara konsisten dan utuh," ujar dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (5/12).
Dengan begitu, kata Sutan, pihaknya meminta kepada Kementerian ESDM untuk melaksanakan larangan tersebut kepada seluruh perusahaan tambang. Ekspor mineral hanya diperkenankan untuk produk jadi yang telah melewati kadar batasan minimum. Misalnya logam tembaga, feronikel, dan alumina.
Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, keputusan bersama untuk menerapkan larangan ekspor ini tentu punya risiko yang besar. "Namun, kalau DPR dan Kementerian ESDM bersatu bulat, rasanya tidak akan ada yang sulit untuk dijalankan," katanya.
Sumber : kontan.co.id