Ekonomi dan Keuangan

DPR dan ESDM sepakat larang ekspor mineral mentah

JAKARTA. Komisi VII DPR RI menolak usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan pengecualian kepada beberapa pengusaha tambang untuk tetap boleh mengekspor mineral mentah (ore) atawa konsentrat setelah 12 Januari 2014.

Kalangan dewan menilai, amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas bahwa mineral mentah wajib diolah dan dimurnikan di dalam negeri mulai tahun depan.


Sutan Bathoegana, Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan, seluruh fraksi sepakat bahwa ekspor ore sudah tidak bisa ditoleransi lagi mulai tahun depan. "Komisi VII dan Kementerian ESDM bersama-sama sepakat untuk melaksanakan UU Minerba secara konsisten dan utuh," ujar dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (5/12).

Dengan begitu, kata Sutan, pihaknya meminta kepada Kementerian ESDM untuk melaksanakan larangan tersebut kepada seluruh perusahaan tambang. Ekspor mineral hanya diperkenankan untuk produk jadi yang telah melewati kadar batasan minimum. Misalnya logam tembaga, feronikel, dan alumina.

Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, keputusan bersama untuk menerapkan larangan ekspor ini tentu punya risiko yang besar.  "Namun, kalau DPR dan Kementerian ESDM bersatu bulat, rasanya tidak akan ada yang sulit untuk dijalankan," katanya.

 

Sumber : kontan.co.id

Who's Online

We have 4 guests and no members online

Pencarian dengan Google

Vinaora Visitors Counter

597881
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
13
144
2298
590318
11387
23876
597881

Your IP: 18.221.236.224

Kontak Kami

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web : www.geraiwinda.com

social